TEMPO.CO, Jakarta -Hercules Rosario Marshal tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang dibacakan hari ini, Rabu, 16 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sepakat tidak mengajukan eksepsi, tapi bukan berarti kami menerima, tapi pokok perkaranya kami masukkan," kata Ketua tim penasehat hukum Hercules, Anshori Thoyib.
Baca : Datang ke Pengadilan, Hercules Dikawal Ketat
Dakwaan kasus pendudukan lahan dan premanisme di lahan PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat di-splitsing menjadi tiga berkas. Yaitu dakwaan untuk Hercules, Handi Musyawan dan Fransisco Soares Recardo alias Boby beserta sembilan anak buah Hercules.
Jaksa penuntut umum mendakwa Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 juncto 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang sama juga didakwakan kepada Handi Musyawan dan Boby Cs. Tim jaksa dipimpin oleh Anggia Yusran.
Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Batat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Kepada majelis hakim, Anshori juga meminta penangguhan penahanan untuk Hercules dan Handi. Pengacara meminta Hercules dijadikan tahanan kota. "Karena itu dijamin oleh KUHAP," kata dia.
Majelis hakim yang terdiri dari ketua yakni Rustiyono dan dua anggotanya Bambang Hermanto serta Mochamad Arifin menerima permintaan mengajukan penahanan penasehat hukum Hercules.
"Tapi, majelis hakim belum mengeluarkan ketetapan," kata Rustiyono.
Sidang Hercules, Handi, Bobby Cs akan dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Sebanyak 24 saksi telah disiapkan oleh jaksa untuk Hercules.
Simak juga :
Sidang Perdana Hercules, Polisi Lakukan Pengamanan Khusus
Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan.
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Landasannya, Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam diketahui juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan.